Selasa, 14 Juli 2009

Pemikiran Modren Islam Indonesia ( PMII )

BAB I

PENDAHULUAN

Pribumisasi Islam bagi Abdurrahman Wahid yaitu mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal Indonesia dalam merumuskan hukum-hukum Agama tanpa mengubah hukum itu sendiri,juga bukan meninggalkan norma-norma keagamaan demi budaya tetapi agar norma-norma menampungkan kebutuhan dari budaya dengan menggunakan peluang yang disediakan oleh variasi pemahaman nash Al-qur’an.

BAB II

PEMBAHASAN

PRIBUMISASI ISLAM

A. Riwayat Hidup

Abdurrahman wahid, atau popular dan lebih akrab dengan sebuatn Gus-Dur, Mantan Mentri agama RI pertama semasa Bung Karno dan cucu pendiri N.U. K.H Hasyim Asy’ari. Ia dilahirkan pada tahun 1940 putra Jombang[1]. Ibunya bernama Hj.Solehah,juga putrid tokoh besar Nahdatul Ulama ( K.H. Bisri Syamsuri, pendiri pondok Pesantren Denanyar Jombang dan Ro’is Am Syuriah Pengurus Besar Nahdatul Ulama ( PBNU ) setelah K.H.Abdul Wahab. Secara geneologi, Abdurrahman Wahid memiliki keturunan ” Darah Biru” [2]. Putra Jombang ini merupakan keturunan Kiayi, dalam segala karakteristiknya yaitu merupakan symbol Kiayi Tradisonal. Gus-Dur dengan ciri khasnya bercelana panjang baju batik, kupiah ( songkok nasional ) hitam,dan khasnya pakai kacamata tebal. Orang tidak akan merasa. Kalau dibalik kesederhanaannya muncul sesuatu yang mengejutkan kalau ia berbicara tentang umat Islam Indonesia.

B. Ide Pembaharuan ( tentang Pribumisasi Islam )

Pribumisasi Islam menurut Gus-Dur yaitu mengingatkan mengenai perlunya kaum Muslim untuk Mempertimbangkan situasi social lokal dalam rangka penerapan ajaran-ajaran Islam. Dengan demikian diharapkan bahwa Islam Indonesia tidak tercabut dari konteks lokalnya sendiri, yaitu kebudayaan,tradisi dan lainnya. Ketika menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan pribumisasi, sebab pribumisasi Islam hanya mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal Indonesia. Didalam merumuskan hukum-hukum agama tanpa mengubah hukum itu sendiri, juga bukan meninggalkan norma-norma keagamaan demi budaya, tetapi agar norma-norma itu menampung kebutuhan-kebutuhan dari budaya dengan menggunakan peluang yang disediakan oleh variasi pemahaman Nash (Al-qur’an)[3].

Timbulnya pribumisasi Islam Gus-Dur memandang tentang berbagai sendi kehidupan bermasyarakat baik berupa pandangan ideologis maupun orientasi kehidupan,disamping seperangkat nilai-nilai yang melandasi kehidupan bermasyarakat itu sendiri. :

a) Pandangan tentang manusia dan tempatnya dalam kehidupan.

b) Pandangan tentang ilmu pengetahuan dan teknologi.

c) Pandangan tentang pengaturan kehidupan bermasyarakat.

d) Pandangan tentang hubungan individu dan masyarakat.

e) Pandangan tentang tradisi dan dinamisasinya melalui pranata hukum,pendidikan,politik dan budaya.

f) Pandangan tentang cara-cara pengembangan masyarakat.

g) Asas-asas interdisasi dan sosialisasi yang dapat dikembangkan dalam konteks dokterin yang formal diterima saat ini.

Masing-masing pendapat diatas yang paling mendasar yag kemudian ewarnai pemikiran Abdurrahman Wahid yaitu hubungan individu dan Masyarakat. Ia mengemukakan , karena tingginya kedudukan manusia dalamsebagai individu, harus memperoleh perlakuan yang seimbang dengan kedudukan itu. Individu memiliki hak-hak dasar yang tidak dapat dilanggar, tanpa meremehkan arti dirinya sebagai manusia, hak-hak dasar itu yang dalam konteks lain disebut Hak-hak Asasi Manusia, menyangkut perlindungan hukum perlakuan keadilan, penyediaan kebutuhan pook, peningkatan kecerdasan, pemberian kebebasan untuk menytakan pendapat dan berserikat, serta kebebasan memilki keyakinan dan keimanan.

Sampai disini terlihat ciri universalisme pemikiran keagamaan Abdurrahman Wahid, sebagai suatu model yang hendak mentransformasikan nilai-nilai keagamaan dalam praktek kehidupan yang luas. Tetapi lebih jauh dari itu, ia sesungguhnya juga seo rang liberal,dalam arti memiliki kecendrungan pemikiran bebas, tidak mau terikat oleh batasan apapun dan siapa pun. Jadi pola pemikiran keagamaan universalnya itu secara aktif, namun gagasan yang ia lontarkan mampu mengundang perhatian kalangan Islam kota,bahkan sampai yang paling modren sekalipun. Dari sinilah dapat dipahami munculnya gagasan pribumisasi Islam yang mengantarkan Gus-Dur sehingga ia dikenal sebagai pejuang Humanis[4].

BAB II

PENUTUP

A. Kesimpulan

Pribumisasi Islam menurut Gus-Dur mengenai perlunya kaum Muslimin untuk mempertimbangkan situasi sosial lokal dalam rangka penerapan ajaran-ajaran Islam. Dengan demikian diharapkan bahwa Islam Indonesia tidak tercabut dari konteks lokalnya sendiri, yakni kebudayaan,tradisi dan lainnya. Dari sinilah dapat dipahami munculnya gagasan Pribumisasi Islam yang mengantarkan Gus-Dur sehingga ia dikenal sebagai pejuang Humanis

B. Saran

Makalah ini maish jauh dari kesempurnaan untuk itu pemakalah mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca, demi kesempurnaan makalah ini dimasa akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

Taufik,Ahmad,dkk,Sejarah Pemikiran dan Tokoh Modrenisme Islam, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,2005

Nata,Abuddin,Tokoh-tokoh Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia Jakarta : PT Raja Grafindo persada Th 2005

Aziz,Amir Ahmadi, Neo-Modrenisme Islam di Indonesia Jakarta : RINEKA CIPTA, 1999


[1] Ahmad Taufik,dkk,Sejarah Pemikiran dan Tokoh Modrenisme Islam, ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,2005 ) h 172-173

[2] Abuddin Nata,Tokoh-tokoh Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada Th 2005 ) h 339

[3] Ahmad Taufik op-cit h 175-176

[4] Aziz,Amir Ahmadi, Neo-Modrenisme Islam di Indonesia ( Jakarta : R INEKA CIPTA, 1999 ) h 31-34

Tidak ada komentar: